membuat paspor di kantor imigrasi bogor

apa kamu sudah pernah membuat paspor?

jujur aja ini paspor pertama saya ( udah 30 tahun kemana aja oom? #nanyadirisendiri :p )

awalnya saya pikir membuat paspor itu sulit, ternyata membuat paspor itu mudah :)

pengalaman membuat paspor ini saya buat agar membantu teman-teman yang ingin membuat paspor terutama di kantor imigrasi bogor

Hari senin tanggal 21 Mei 2012 jam 7.30 saya sampai di kantor imigrasi bogor (jalan  jendral ahmad yani bogor) ketika ingin mengambil tiket, saya dilayani oleh seorang pemuda menanyakan saya ingin membuat mengajukan permohonan pembuatan paspor atau ingin wawancara, jika dilihat pemuda ini pintar, terlihat dari sorot matanya yang jernih #apasih :p

ternyata saudara-saudara, saya dapat antrian nomor 33 #matabelo perasaan saya, saya sudah datang lebih awal 30 menit, kenapa dapetnya nomor 33… ya sutra lah… saya pun duduk manis di bangku sambil baca buku

Apa saja sih yang harus disiapkan untuk mengajukan permohononan pembuatan paspor?

A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);

2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;

§ Kartu Tanda Penduduk (KTP);

§ Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;

§ Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;

3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;

4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)

5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;

6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
akte lahir;
KTP orang Tua;
Kartu Keluarga;
STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

sumber: imigrasi.go.id

Walaupun saya sudah melengkapi persyaratan diatas, masih ada aja kurangnya …

ini yang saya siapkan:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah
  • Surat Keterangan dari Perusahaan / Rekomendasi tertulis
  • Akte Kelahiran

Kalo berdasarkan website imigrasi.go.id sudah lengkap khan? ternyata saudara-saudara saya diminta untuk membawa ijasah saya…  untung petugasnya baik, sehingga saya bisa melengkapinya saat wawancara

Ketika memberikan map kepada petugas, ternyata fotokopi KTP saya tidak diterima, karena sudah saya potong… ternyata pihak imigrasi meminta fotokopi yang tidak dipotong, alias fotokopi 1 lembar, kemudian saya pun ke sebelah kiri kantor imigrasi yaitu tempat fotokopi, harga per lembar fotokopi Rp. 300.-

Oh ya ketika ingin mengajukan pembuatan paspor kita harus mengisi formulir dulu, kemudian kita membeli map (disebelah tempat fotokopi) yang isinya surat pernyataan yang di bubuhi materai bahwa informasi yang kita berikan adalah benar, sampul paspor yang berwarna hijau, kita harus membayar Rp. 15.000,-

Jadi setelah mengisi formulir dan surat pernyataan kita lampirkan bersama fotokopi berkas-berkas yang lain, sedangkan sampul paspor bisa kita bawa pulang

Oh ya ketika kita mengisi formulir kita juga harus tahu tempat dan tanggal lahir orang tua kita

Setelah nomor kita dipanggil kita serahkan map yang berisi berkas-berkas itu kepada petugas untuk diperiksa, jika belum yakin, kita juga bisa memperlihatkannya ke petugas informasi (lokasinya ada di sebelah kiri pintu masuk)

Kemudian nomor saya pun dipanggil, dan saya menyerahkan semua berkas, kemudian diminta datang kembali untuk wawancara hari kamis. 24 Mei 2012 kemudian saya diberikan kertas tanda bukti untuk melakukan sesi pemotretan #bintangpilem eh maksudnya foto untuk paspor

Pada hari kamis saya datang kembali ke kantor imigrasi, jamnya sama, ternyata saudara-saudara saya dapat nomor 40 … ampunnnn DJ!!! Ternyata orang-orang sudah antri mulai jam 06.30 (saat itu antrian baru dibuka)

Jam 10.00 nomor saya dipanggil dan saya membayar Rp. 255.000,- kemudian saya menunggu giliran untuk foto dan scan sidik jari.

Selesai foto saya diminta untuk menunggu (lagi) untuk wawancara. Saat wawancara kita ditanya alamat lengkap, tujuan kita ke luar negeri, apakah ada perubahan nama, yah biasa-biasa aja sih pertanyaan standar, kemudian beres deh (cepet yah…) kita bisa mengambil paspor kita 4 hari setelah wawancara, sayapun dijadwalkan untuk mengambil hari rabu tanggal 30 Mei 2012.

 

Jadi ini yang perlu kamu lakukan jika akan membuat paspor di kantor imigrasi bogor:

1. datang jam 6.30 untuk mengambil nomor antrian, kalo bisa sih datang jam 6.00 aja sekalian lari pagi

2. kantor mulai beroperasi jam 8.00

3. Berkas yang perlu disiapkan (Asli + Fotokopi):

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah
  • Surat Keterangan dari Perusahaan / Rekomendasi tertulis
  • Akte Kelahiran
  • Ijasah

Jangan lupa fotokopi KTP nya jangan di potong, alias harus 1 lembar halaman, saya sih membawa berkas asli dan fotokopi saat pengajuan dan wawancara

4. Membeli map di samping kantor imigrasi yang berisi surat pernyataan dan sampul paspor, kemudian diisi, ambil formulir di perugas informasi dalam kantor imigrasi jangan lupa tanya tempat dan tanggal lahir orang tua

5. Surat bukti foto dan wawancara dibawa biasanya petugasnya nanya ketika mengambil nomor antrian

6. Saat datang ke kantor imigrasi sebaiknya menggunakan sepatu dan baju yang sopan

7. Alamat kantor imigrasi bogor: Jalan Jendral Ahmad Yani No. 65

 

43 thoughts on “membuat paspor di kantor imigrasi bogor

    1. chandra iman Post author

      iya enak kalo diurusin mah hehe, tapi kasih tips ini supaya orang kantornya nga banyak salah dan prosesnya jadi lebih cepat :)

      Reply
  1. bunga

    Untung bunga baca cara membuat paspor di sini, saya senang dengan tips foto copy ktp jangan dipotong karena gara2 salah di sini, kita bisa repot yach

    Reply
    1. chandra iman Post author

      terima kasih yah bunga, namanya unik, kebetulan baru ajah kemarin saya dari rawa belong jadi namanya pas banget yah, jangan-jangan bunga tinggalnya di rawa belong juga :) senang bisa membantu

      Reply
    1. chandra iman Post author

      saya belum pernah mencoba kalo orang luar bogor buat di imigrasi bogor, mungkin bisa kontak nomor telpon kantor imigrasi bogor terlebih dahulu: 0251-8338074

      Reply
  2. neneng Tutiyawati

    Kebetulan saya melalui on line karena waktu itu telat datang tidak kebagian no. ada yg memberi tahu melalui on line saja discan bayar 15 tapi asal syarat lengkap cepat besoknya tinggal bayar sama fhoto dan wawancara satu lagi saya lupa bawa yg asli petugas bijaksana suruh bawa ketika ngambil coba semua pelayanan kaya gitu yah

    Reply
    1. chandra iman Post author

      halo, saran saya sih harus lengkap.. kalo mau dicoba silahkan :) mungkin bisa kontak nomor telpon kantor imigrasi bogor terlebih dahulu: 0251-8338074

      Reply
    1. chandra iman Post author

      saran saya segera buat akte, untuk lebih jelasnya mungkin ditanyakan ke kantor imigrasinya terlebih dahulu :)

      Reply
  3. rindang

    Tq infonya bermanfaat banget kebetulan mau bikin, tapi. Kalo misalnya habis kasih data dan dapat no antrian, gilirannya masih lama bisa ditinggal ga ya? Nanti balik lagi..hehe Soalnya kan bwa 2 anak kasian takutnya rewel..

    Trus brarti itu ambil no antrian buat apa ya kaalo wawancaranya ditentuin di lain hari? Ga bs 1 hari selesai kah? Maksudnya kasih data dan hari itu juga interview ?

    Reply
  4. bhulekeh

    om,
    surat rekomendasi dari perusahaan bentuk nya gimana yak?
    apakah menyatakan bahwa ane karyawan perusahaan tsb atau ane direkomendasikan perusahaan utk bikin paspor?

    mohon info nya,
    thx
    @aa_bule

    Reply
  5. zaky

    bang mau tanya nih kira2 klau akte y yg asli y ga ada gmna , soal y saya cumn mau memperpanjang paspor trs akte yg asli y ada di luar negri ,gmna bisa gak y ???

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>